BINJAI – Dalam rangka mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Binjai, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait Surat Edaran Wali Kota Binjai Nomor 400.7-5174 tentang Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Kewajiban Pendaftaran Tenaga Kerja bagi Seluruh Pemberi Kerja di Wilayah Kota Binjai.
Upaya sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta penyampaian informasi kepada seluruh lurah dan kepala lingkungan (kepling) di Kota Binjai. Kegiatan telah dilaksanakan di Kecamatan Binjai Selatan pada 5 Oktober 2026, Kecamatan Binjai Timur pada 6 Oktober 2026, dan Kecamatan Binjai Barat pada 13 Oktober 2026. Selanjutnya, sosialisasi akan dilanjutkan ke Kecamatan Binjai Kota dan Kecamatan Binjai Utara.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Binjai menyasar seluruh pemberi kerja dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan, perbankan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), restoran, jasa konstruksi, hingga sektor usaha lainnya. Dengan demikian, perlindungan diharapkan dapat menjangkau seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Azwarsyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kota Binjai mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan lingkungan menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus mendorong seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan program. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus mengurangi beban finansial yang dapat timbul akibat risiko pekerjaan maupun kehilangan pencari nafkah.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Binjai dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi surat edaran tersebut berjalan optimal. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan seluruh pekerja di Kota Binjai dapat bekerja dengan lebih tenang, terlindungi, dan sejahtera.
Melalui semangat “Bersama Melindungi Pekerja, Membangun Kota Binjai yang Sejahtera,” BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja. (Rom)
