MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial RM karena diduga menjalankan bisnis pod getar.
Penangkapan berlangsung di salah satu kompleks mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal, Senin (14/9/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
"Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hendak transaksi pod getar di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap," ucap Rafli, Minggu (20/9/2026).
Saat hendak diamankan, pemuda berusia 33 tahun itu sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun laju kendaraannya terhenti tepat di pintu gerbang kompleks perumahan. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 100 butir pod getar yang siap diedarkan.
“Dari 100 butir itu, 60 butir bermerek Batman. Sedangkan sisanya bermerek Yakuza. Pelaku ini merupakan seorang DJ. Ia juga baru kembali dari Kamboja, di mana sebelumnya bekerja sebagai operator judi online,” jelasnya.
RM mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir. Ia tertarik dengan imbalan jutaan rupiah untuk setiap pengantaran 100 butir pod getar.
Ia juga mengaku tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya berinisial FS yang bertugas mengantarkan pesanan sekaligus mengumpulkan uang hasil penjualan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FS. Pria berusia 36 tahun itu diamankan di Jalan Setiabudi, Medan Selayang.
Warga Jalan Gaperta tersebut pun mengakui perbuatannya membantu RM dalam peredaran narkotika.
Meski dua pelaku telah diamankan, polisi belum menuntaskan kasus ini. Dua orang lainnya berinisial ER dan U yang diduga bertindak sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni ER dan U. Keduanya merupakan pemasok ke RM,” ujar Rafli.
Kedua tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika. (Ril)
