Hakim : "Jangan mempersulit persidangan!"
MEDAN — Sidang kedua gugatan PT Toba Surimi Industries (TSI) melawan PT Bank Mandiri Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali terhenti sebelum masuk ke pokok perkara. Penyebabnya sepele namun fatal, kuasa hukum Bank Mandiri belum mengantongi surat kuasa resmi dari kliennya.
Majelis hakim yang memimpin persidangan tak mampu menyembunyikan kekecewaannya atas kebiasaan menunda akibat alasan administratif. Dengan nada tinggi, hakim memberikan peringatan keras di hadapan ruang sidang.
“Jangan mempersulit persidangan!” tegas majelis hakim melayangkan sentilan keras kepada pihak tergugat.
Gugatan PT TAI ini terkesan diabaikan Bank Mandiri juga menyulut emosi tim kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. Mereka melayangkan protes keras atas manuver penundaan yang dinilai sengaja mengulur-ulur waktu.
Protes tersebut terbilang beralasan. Pada sidang perdana sebelumnya, pihak Bank Mandiri bahkan mangkir sepenuhnya tanpa alasan jelas. Kini, di agenda kedua, mereka hadir namun berdalih surat kuasa masih "dalam proses".
Akibat keteledoran administratif pihak tergugat, majelis hakim terpaksa mengetuk palu penundaan. Proses hukum atas gugatan PT TSI pun kembali tersandera di tahap awal, menambah panjang deret kekecewaan atas lambannya proses peradilan.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan pembobolan dana fasilitas kredit senilai Rp124,4 miliar berbuntut panjang. PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak main-main, sebanyak 30 pihak terseret sebagai tergugat, mulai dari jajaran Direksi, Dewan Komisaris, pegawai terkait, hingga unit usaha Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Gugatan yang terdaftar lewat e-Court pada 10 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn ini dipicu oleh pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sepanjang 29 September hingga 23 Oktober 2025. Pencairan fantastis tersebut didasarkan pada 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan. (Rom)
