DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua pengedar sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya berinisial IS alias W (35) dan AR (29), warga Jalan Pendidikan Dalu X A. Penangkapan dilakukan akhir Agustus 2026 menyusul laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, tim bergerak setelah menerima informasi keresahan warga terkait aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Petugas menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,20 gram.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan saat ini diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi masih mendalami asal-usul narkoba serta jaringan yang terlibat.
Ferry Kusnadi mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika. "Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami akan segera tindak lanjuti dan proses tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (Ril)
