ASAHAN | METRO24JAM.CO.ID – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RI (27), warga Kecamatan Sei Dadap. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (27/8/2026) malam, mengakhiri masa pelarian tersangka selama hampir dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P. Simamora menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 1 Juli 2026, ketika pelaku diduga masuk ke sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela. Dari dalam rumah, pelaku mengambil empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500.000, serta satu kartu ATM BCA.
“Total kerugian materiil korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp22 juta,” ujar AKP Imanuel P. Simamora saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, RI berhasil diamankan oleh tim Jatanras di wilayah Kota Tanjungbalai. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Asahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan properti dan aset berharga di rumah. Jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana atau mencurigakan seseorang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. (Ril)
