TOBA | METRO24JAM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menegaskan komitmennya untuk melindungi sekaligus mengembangkan karya cipta dan inovasi masyarakat agar tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi sumber nilai tambah ekonomi.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi Menjadi Hak Ekonomi Berdampak di Kabupaten Toba, yang digelar di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/8/2026).
Paber mengatakan, Pemkab Toba akan mengambil peran lebih aktif dalam mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan merek.
“Pemerintah Kabupaten Toba akan proaktif melindungi dan bekerja melindungi karya cipta dan inovasi berupa HAKI. Pemerintah Kabupaten Toba akan mendukung dan memfasilitasi pendaftaran, khususnya hak cipta dan merek,” ujar Paber.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Toba dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat perlindungan serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat maupun daerah.
FGD tersebut turut membahas sejumlah potensi kekayaan intelektual Toba, antara lain ulos, makanan olahan, andaliman dan berbagai produk turunannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mencatatkan hak cipta, khususnya lagu dan musik, masih perlu ditingkatkan.
Ia menyebut, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik saat ini dikenakan tarif Rp0, sementara pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ignatius juga mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba untuk memperluas sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Menurutnya, pencatatan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga dapat membuka peluang manfaat ekonomi ketika karya digunakan secara komersial.
Ulos dan Andaliman Jadi Perhatian
Dalam forum tersebut, perlindungan terhadap motif ulos turut menjadi perhatian. Ignatius menjelaskan bahwa motif yang telah menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal tidak serta-merta dapat didaftarkan sebagai hak cipta milik perseorangan.
Namun, motif baru yang merupakan hasil kreasi dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai jenis dan persyaratan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.
“Jangan berhenti pada pendaftaran. Produk yang memiliki nilai ekonomi juga harus difasilitasi dalam hal pemasaran dan pengembangan usahanya,” tegasnya.
Terkait andaliman Toba, perlindungan dapat diarahkan melalui instrumen kekayaan intelektual yang sesuai dengan karakteristik produk, termasuk kemungkinan melalui indikasi geografis untuk memperkuat identitas produk berdasarkan asal wilayahnya.
Akademisi dan Produk Daerah
Dalam sesi diskusi, Pdt. Maruhum Simangunsong menanyakan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi kalangan akademisi.
Ignatius menjelaskan bahwa karya ilmiah dapat dicatatkan sebagai karya cipta sesuai ketentuan. Bahkan, skripsi dapat diajukan untuk pencatatan hak cipta sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kabid Inovasi Kabupaten Toba, Gibson Sitinjak, mempertanyakan langkah perlindungan ketika produk daerah seperti ulos, andaliman dan produk kacang berpotensi diklaim oleh daerah lain.
Ignatius mengatakan, perlindungan membutuhkan spesifikasi dan karakteristik produk yang jelas serta dapat dibuktikan. Untuk produk tertentu, indikasi geografis dapat menjadi salah satu instrumen untuk membedakan sekaligus memberikan perlindungan.
Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, juga mendorong adanya pembinaan berkelanjutan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara agar Pemkab Toba semakin memahami mekanisme perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Ignatius mengajak Pemkab Toba memperkuat sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual dan pengelolaan hak cipta lagu maupun musik.
HAKI Harus Berujung pada Nilai Ekonomi
Narasumber dari DIKI, Rikson Sitorus, memaparkan bahwa kekayaan intelektual memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan inventarisasi dan perlindungan, tetapi juga perlu membangun ekosistem agar kekayaan intelektual tradisional maupun produk inovasi baru dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi.
“Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual daerah bertujuan menciptakan iklim kreativitas serta mendorong lahirnya produk-produk baru yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan peran LMKN dalam pengelolaan royalti lagu dan musik, termasuk penghimpunan dan penyaluran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Toba diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAKI, tetapi juga memastikan karya lokal seperti ulos, andaliman, produk olahan, karya seni dan inovasi masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi daerah. (TOMUAN S/RiL)
