TOBA | METRO24JAM.CO.ID – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Aliran Bondar Sabukkaan, Dusun 5 Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, memicu sorotan serius terkait keterbukaan. Meski pekerjaan berlangsung aktif, lokasi sama sekali tidak dilengkapi papan informasi proyek sesuai aturan publik.
Pantauan lapangan Sabtu (29/8/2026) menegaskan hal tersebut. Tidak tercantum data wajib: sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, volume, maupun jadwal pelaksanaan. Warga mengaku tidak tahu siapa kontraktor dan penanggung jawab, apalagi pekerja juga didominasi orang luar desa.
“Kalau proyek resmi harus ada plang, biar jelas dan bisa diawasi. Tanpa itu memunculkan kecurigaan,” ujar warga setempat.
Melanggar Prinsip Keterbukaan
Ketiadaan informasi ini dinilai bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu dan wajib dilibatkan dalam pengawasan anggaran negara.
Warga mendesak instansi terkait segera buka data:
✅ Sumber & besaran anggaran
✅ Identitas pelaksana & pengawas
✅ Spesifikasi teknis & jadwal penyelesaian
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait maupun pelaksana. Publik berharap proyek ini benar-benar berkualitas, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar berjalan tertutup tanpa kendali. (Tomuan S/Ril)
