Polsek Perdagangan Diduga Palsukan Dokumen DPO, Kuasa Hukum Gugat Ke PTUN Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Tim Kuasa Hukum Sumantri alias Manto resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Polsek Perdagangan. Langkah hukum ini ditempuh lantaran Polsek Perdagangan diduga kuat memalsukan dokumen dan melakukan backdating (penanggalan mundur) dalam menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sumantri.

​Kuasa Hukum Sumantri, Dedi Suheri, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan status DPO terhadap kliennya sarat akan rekayasa administrasi guna menggagalkan proses Praperadilan (Prapid) yang sedang berjalan di PN Simalungun.

"Dalam hal ini kita mengajukan gugatan pembatalan terhadap penetapan DPO yang dilakukan oleh Polsek Perdagangan terhadap klien kita, Sumantri alias Manto.Ternyata dasar penerbitan DPO tersebut ada backdating atau rekayasa pembuatan tanggal mundur yang dilakukan oleh pihak Polsek Perdagangan melalui Bhabinkamtibnas yang meminta dibuatkan surat tanggal mundur seolah-olah dibuat tanggal 13 mei 2025," ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/8/2026). 

Dedi menambahkan bahwa kliennya selama ini kooperatif dalam pemeriksaan dan hal itu diakui oleh pihak Polsek Perdagangan saat sidang Pra Peradilan. Setelah tidak diberikannya penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka, maka ia mengajukan upaya Pra Peradilan dengan Nomor : 5/Pid.Pra/2026/PN Simalungun. 

"Kami tegaskan, tidak pernah penetapan tersangka atau pemanggilan tersangka diberikan kepada istri klien kami ataupun orang lain yang berada di rumah klien kami. 

Kemudian Dedi menjelaskan bahwa DPO terhadap kliennya dibuat pada 13 Mei, namun pihak Polsek Perdagangan mengambil surat tersebut ke Kepenguluan/Kelurahan pada tanggal 13 April dengan membuat backdating atau tanggal mundur. 

"Dan setelah berjalan Prapid, Majelis Hakim Pra Peradilan menyatakan permohonan prapid NO. Dasar NO adalah SEMA, dimana apabila seseorang telah dinyatakan DPO tidak boleh mengajukan pra peradilan. Namun dalam hal ini ada kekosongan hukum yang terjadi, jika memang DPI itu secara benar kita tidak masalah. Namun dalam hal ini ada diduga dipalsukan atau keterangan palsu oleh pihak polsek perdagangan. Ada 2 surat yang diambil. Dan terakhirnya pihak Kepenguluan membatalkan surat tersebut," jelasnya. 

​Atas temuan ini, Kuasa Hukum mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk turun tangan menindak tegas oknum Polsek Perdagangan yang terlibat dalam pembuatan dokumen rekayasa tersebut.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Perdagangan tidak membalas konfirmasi wartawan. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini