MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Ketegasan akhirnya dijatuhkan Polda Sumatera Utara terkait kasus pembacokan pelajar di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang mengambang lebih dari dua tahun tanpa hasil penangkapan. Meski Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah lama diterbitkan, pelaku utama masih bebas berkeliaran, memicu peringatan keras sekaligus perintah langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian wilayah Sumut.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara langsung memerintahkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Tri Lesmana untuk segera mengerahkan seluruh kekuatan dan menuntaskan perkara yang belum tuntas ini.
“Kita segera berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan memerintahkan langsung kepada Kapolresta untuk segera menangkap pelaku pembacokan tersebut. Apalagi status DPO sudah resmi keluar sejak lama, tak ada alasan lagi membiarkan buronan lepas begitu saja,” tegas Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa penangkapan, padahal surat perintah pencarian resmi sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk memburu dan mengamankan tersangka sebelum melarikan diri atau menghilang.
Kombes Ferry menegaskan bahwa terbitnya DPO adalah bukti proses hukum tetap berjalan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. “Kasus ini harus terus diproses tanpa henti sampai pelaku diringkus, diadili dan dipertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau sesuai beratnya tuduhan yang disangkakan,” ujarnya dengan nada serius.
Polda Sumut pun mengajak masyarakat menjadi mitra dalam penegakan hukum. Warga yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau nomor layanan darurat, demi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah menunggu lama.
“Kami memohon kerja sama masyarakat, jika mengetahui keberadaan pelaku, segera lapor kepada kami. Kebebasan pelaku harus segera diakhiri demi rasa keadilan bagi korban dan warga Deli Serdang,” pungkasnya. (Ril)
