-->

Patroli Siber Ungkap Situs Judi Online, Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan situs bermerek Nextplay88 yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi,” kata Bayu, Kamis (1/10/2026).

Hasil penyelidikan, MA disebut berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH diduga berperan sebagai pihak yang turut serta.

Penyidik awalnya mengamankan DH di wilayah Tebing Tinggi. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MA. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Medan, MA tidak berada di tempat.

Polisi selanjutnya melakukan profiling dan penelusuran hingga mengetahui MA berada di Jakarta Pusat. MA akhirnya ditangkap pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dengan bantuan Ditressiber Polda Metro Jaya.

“MA selaku CEO situs judi online tersebut kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara,” ujar Bayu.

MA dan DH kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini