-->

Unggah Dokumen Resmi Disertai Narasi Provokatif dan Menghina, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Korps advokat di Sumatera Utara kembali tercoreng oleh aksi tak terpuji oknum anggotanya sendiri. Diduga tak mampu menjaga etika profesi, seorang pengacara berinisial LFZ resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara (Poldasu) usai nekat menyerang, menghina, dan memfitnah rekan sejawatnya melalui media sosial Facebook.

​Laporan ini dilayangkan langsung oleh advokat Alamsyah, SH yang merupakan Ketua DPC Peradi Deli Serdang dengan dikawal ketat oleh puluhan pengacara yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (Forsila). 

​Aksi LFZ dinilai sudah melewati batas dan tergolong liar. Tidak hanya menyebar fitnah, akun Facebook milik LFZ diduga kuat menyebarkan data pribadi dengan mengunggah foto surat undangan klarifikasi Poldasu, Direktorat PPA/PPO Nomor: B/1178 yang disertai narasi provokatif dan menghina.

Lebih parah lagi, LFZ juga disinyalir menyerang sejawatnya di ruang publik digital (media sosial) dengan membentuk opini seolah Alamsyah adalah pelaku kriminal.

​Koordinator Forsila, Dedi Suheri, S.H., menegaskan bahwa tindakan memviralkan dan menyerang sesama korps advokat secara personal di media sosial adalah perbuatan tidak terpuji, tidak bermoral, serta merusak martabat profesi advokat.

​"Kami menyayangkan tindakan ini. Apapun perselisihan antardua advokat, seharusnya diselesaikan secara terhormat dengan saling menghargai, bukan menyerang ranah pribadi apalagi adanya mengeksploitasi anak di media sosial. Ini tindakan yang sangat tidak terpuji!" tegas Dedi usai membuat laporan resmi di Poldasu dengan Nomor : STTLP/B/1639/IX/2026/SPKT/Poldasu. 

​Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Forsila mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan memberikan atensi khusus.

​Tidak hanya menuntut proses pidana terhadap LFZ, Forsila juga meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan SP3 terhadap laporan dugaan eksploitasi anak terhadap Alamsyah karena dinilai sarat rekayasa dan fitnah yang tak berdasar.

​"Kami minta Kapolda Sumut segera mengatensi kasus ini, panggil dan periksa oknum tersebut. Di saat yang sama, kami mendesak kepolisian segera meng-SP3-kan laporan terhadap rekan kami Alamsyah," pungkas Dedi. 

Sebelumnya, Seorang advokat Alamsyah, SH dilaporkan ke Direktorat PPA/PPO Poldasu karena diduga melakukan eksploitasi anak. Ironisnya, salah seorang advokat berinisial LFZ menyebarkan foto data pribadi dengan mengunggah foto surat undangan klarifikasi Poldasu, Direktorat PPA/PPO Nomor: B/1178 yang disertai narasi provokatif dan menghina. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini