Kadis dan Camat Mangkir Rapat DPRD, Banggar Deli Serdang: Kalau Tidak Dihargai, Kami Bisa Tolak LKPJ APBD

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 kembali tersendat dan sudah empat kali batal. Penyebabnya sama berulang: sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat mangkir dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang dengan alasan mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Bupati. DPRD pun mengecam keras dan menduga ada unsur kesengajaan untuk memperlambat proses tersebut.

Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra S.Sos., MH., menyampaikan hal itu terkait rapat terbaru yang seharusnya digelar Jumat (7/8) di Ruang Komisi I DPRD Deli Serdang. Empat pejabat utama OPD kompak tidak hadir, yaitu Kepala Dinas P3AP2KB dr. M. Alfian Zunaidi, Kepala BKPSDM M. Yusuf, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Teuku Muhammad Yahya.

“Ini sudah empat kali. Alasannya sama, Rakor di Kantor Bupati. Kami menduga ini bentuk kesengajaan untuk memperlambat pembahasan LKPJ APBD 2025,” tegas Hamdani, Minggu (9/8/2026).

Catatan DPRD mencatat pola ketidakhadiran berulang telah terjadi sejak akhir Juli lalu:

• Jumat, 24 Juli: Rapat bersama 22 Camat batal — hanya 5 orang hadir, 17 Camat mangkir.

​• Kamis, 30 Juli: 4 Kepala Dinas absen, yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang, Plt. Kepala Bappedalitbang, Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Yudy Hilmawan, serta Kadis Pendidikan Suparno.

​• Sabtu, 1 Agustus: Rapat di Wings Hotel batal sebagian karena Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah serta Kadisnaker Syahdin Setia Budi Pane tidak hadir.

​• Jumat, 7 Agustus: Kembali 4 Kepala OPD mangkir dengan alasan serupa.

Hamdani menegaskan pembahasan LKPJ APBD adalah amanat undang-undang dan harus menjadi prioritas utama. Rapat koordinasi di lingkungan Pemkab seharusnya dapat dijadwalkan ulang, bukan justru mendahuli kewajiban menghadiri rapat DPRD.

“Kami ini mitra. Kalau mitra tidak dihargai, bagaimana mau membahas anggaran rakyat? Bupati harus bertanggung jawab dan menegur OPD-nya,” tandas Hamdani. Ia pun memberi peringatan, jika hal ini terus berulang, DPRD tidak segan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfostan Sandra Dewi Situmorang S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan tidak ada instruksi Bupati agar OPD tidak menghadiri rapat Banggar. “Tidak ada instruksi yang dimaksud dan Bapak Bupati mendukung penuh rapat Banggar yang dilaksanakan DPRD Deli Serdang,” jelasnya.

Kini publik menanti sikap Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam menertibkan jajarannya agar proses pertanggungjawaban anggaran rakyat dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini