Dikelola MUK Alias LIS, Galian C di Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Meresahkan Warga

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Aktivitas pertambangan bahan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali marak di wilayah Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Keberlangsungan penggalian tersebut kini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan meresahkan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator sedang aktif memuat material hasil galian ke atas truk.

Puluhan kendaraan niaga hilir mudik keluar-masuk lokasi setiap hari mengangkut muatan tanah dan batuan, padahal hingga kini belum diketahui apakah pengelola memiliki izin pengusahaan pertambangan yang sah.

Dari informasi yang dihimpun warga, aktivitas galian C tersebut diduga dikuasai dan dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial MUK alias LIS.

Nama tersebut sudah cukup dikenal warga karena kerap disebut sebagai pihak yang menguasai pengelolaan lokasi galian di kawasan Tadukan Raga.

Warga sekitar mengeluhkan dampak nyata yang mereka rasakan. Debu tebal menyelimuti lingkungan akibat aktivitas truk dan penggalian, sementara lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka dikhawatirkan memicu erosi tanah, pendangkalan saluran air, serta mencemari sumber air bersih warga.

Selain merusak lingkungan, kerusakan jalan akibat muatan berlebih dan potensi bahaya lubang terbuka juga dinilai berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.

Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi.

Mereka mendesak agar aktivitas penggalian dihentikan sementara dan lokasi disegel sampai ada kejelasan resmi mengenai kelengkapan perizinan pengelolaan galian C tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H. serta Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang Iptu Jesko Siburian, S.H. guna meminta tanggapan resmi.

Namun kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban atau penjelasan terkait keberadaan dan status hukum aktivitas galian C di Tadukan Raga. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini