Diduga Tak Berizin, Galian C Muk alias Lis di STM Hilir Menggila

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Aktivitas pertambangan bahan galian C diduga tanpa izin resmi terungkap beroperasi secara terbuka di kawasan Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan penggalian yang melibatkan alat berat dan angkutan truk ini diduga dikelola oleh pihak berinisial Muk alias Lis.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang diperoleh awak media, lokasi tersebut terlihat jelas merusak struktur tanah dan lereng bukit. 

Satu unit truk pengangkut dan alat berat terparkir di lokasi yang menjadi akses utama penggalian. 

Kegiatan ini berlangsung rutin meski tidak ditemukan papan izin operasional maupun tanda pengawasan dari instansi berwenang.

Kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba serta aturan perlindungan lingkungan hidup.

Dampak yang dikhawatirkan meliputi kerusakan ekosistem, longsor lahan, serta kerugian pendapatan asli daerah yang signifikan.

Sampai saat ini, belum ada langkah penertiban atau penindakan hukum yang dilakukan terhadap lokasi maupun pengelola yang diduga bernama Muk alias Lis.

Warga sekitar pun menyayangkan kondisi ini dan berharap keamanan lingkungan segera dijamin.

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP, Polres Deli Serdang, serta Tim Gabungan Penindakan untuk segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa kelengkapan izin, dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.

Kami juga meminta klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait rencana penanganan kasus ini demi tegaknya aturan dan keadilan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini