DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Aktivitas galian C di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa izin resmi namun hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Padahal warga sekitar sudah lama meresahkan dengan dampak yang ditimbulkan dari penggalian tersebut.
Puluhan truk setiap hari hilir mudik mengangkut hasil galian, sementara alat berat terus menggali tanah secara terbuka.
Debu tebal menyelimuti pemukiman, lubang-lubang besar bekas galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman, dan jalan desa rusak parah akibat beban muatan berlebih.
Meski keluhan warga terus bergema, hingga kini belum ada langkah penertiban, pemeriksaan izin, maupun penyegelan lokasi dari pihak berwenang.
Warga mempertanyakan ke mana perginya pengawasan Dinas ESDM, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum.
Apakah aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab?
“Kami sangat resah. Lingkungan kami rusak, jalan rusak, debu setiap hari, tapi tidak ada satu pun pejabat atau aparat yang datang memeriksa izinnya,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Warga mendesak agar pihak berwenang segera turun ke lapangan, memeriksa kelengkapan perizinan, dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Jika terbukti tidak memiliki izin, galian tersebut harus segera dihentikan dan disegel demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (Ril)
