MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak pidana pemerasan, Selasa (28/7/2026).
Salah satu tersangka diketahui berinisial ZT. Penangkapan dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka diduga berulang kali mendatangi instansi tersebut dengan berbagai alasan untuk meminta sejumlah uang. Kini keduanya telah diamankan di Mapolrestabes Medan bersama barang bukti berupa uang yang diterima.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/7/2026).
"Benar, ada dua orang yang kami tangkap terkait dugaan pemerasan," ujar Hafizullah.
Namun, ia belum bersedia merinci jumlah uang yang diamankan maupun kronologi lengkap kejadian. "Rincian informasi nanti biar Pak Kasat yang jelaskan. Intinya benar kami amankan dua orang dan sejumlah uang," tambahnya.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif tindakan yang dilakukan. (Ril)
