Coba Kabur dan Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Pagar Merbau Tetap Diringkus

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pagar Merbau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial DS (26) di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Penangkapan bermula dari laporan warga yang meresahkan keberadaan tersangka yang diduga memiliki narkotika. Petugas segera turun ke lokasi dan menemukan pelaku di area sebuah sekolah. Saat hendak diamankan, tersangka berusaha kabur dan membuang barang bukti, namun upaya itu berhasil digagalkan.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 - 1 plastik klip sabu berat bruto 2,65 gram

​- 2 butir pil ekstasi biru berlogo kodok berat bruto 1,17 gram

​- 1 kotak rokok tempat penyimpanan barang haram

 

Tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan diperoleh dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan.

 

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi mengapresiasi keaktifan masyarakat memberikan informasi. “Kami terus berkomitmen memberantas narkoba. Kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.  (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini