METRO24JAM.CO.ID | ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang guru dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial S alias W (29), warga Dusun IV Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Peristiwa jambret terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kompi 126 Afdeling II Desa Baru. Korban Rahmadayani (46), seorang guru, sedang mengendarai motor dari Aek Kanopan ke Pulau Rakyat ketika dibuntuti pelaku naik motor bebek. Saat tiba di lokasi, pelaku mendekat dari sisi kanan dan merampas tas yang tergantung di motor korban, kemudian melarikan diri.
Di dalam tas terdapat HP Oppo Reno 4F putih, kartu identitas, beberapa kartu ATM, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Setelah melaporkan kejadian, petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran CCTV yang akhirnya mengungkap identitas pelaku. Tim segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. (RiL3N)
