Pencurian Mobil Brio yang Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap di Deli Serdang dan Sergai

Editor: 3N author photo


Medan | Metro24jam.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian satu unit mobil Honda Brio warna biru yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai, pada dini hari Kamis (25/6/2026).

 

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Rahmadani Bimo Setiadi, menyebut kedua tersangka yang diamankan adalah Lambok Simamora (34 tahun), warga Jalan Bambu Dusun 12, Desa Limau Manis, Deli Serdang, dan Amin Nuraim (39 tahun), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I, Desa Kota Galo, Serdang Bedagai.

 

Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Rovi Syah Eqo (38 tahun), warga Jalan Ir. H. Juanda Baru, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Tim Resmob segera melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

 

Setelah menangkap Lambok di kediamannya, tim melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Amin di rumahnya. Berdasarkan keterangan awal, keduanya memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut: Lambok berperan mengemudikan mobil Xenia yang digunakan sebagai kendaraan pendukung, sedangkan Amin bertindak sebagai penumpang.

 

Sementara itu, pelaku utama yang membobol dan mengemudikan mobil Brio milik korban bernama Sahrul, hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan pemburuan petugas.

 

Diketahui, pencurian terjadi pada Minggu malam (21/6/2026). Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat mobil Brio terparkir di pinggir jalan dengan lampu sein menyala. Tak lama kemudian, seorang pria mendekat, membuka pintu, menyalakan mesin, dan membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Polisi terus mendalami perkara ini serta berupaya segera menangkap pelaku utama agar kasus dapat diselesaikan secara tuntas.  (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini