Viral di Media Sosial, Laporan Ibu Rumah Tangga Soal Peredaran Narkoba Berujung Penangkapan Dua Pengedar

Editor: Syahril author photo

METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Informasi yang disampaikan seorang ibu rumah tangga bernama HT terkait dugaan transaksi narkoba di lingkungannya yang sempat viral di media sosial, ditindaklanjuti cepat oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di bawah pimpinan Kompol Fery Kusnadi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam ke Dusun II Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
Hasilnya, petugas mendapati dua orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan sedang duduk di bawah tiang menara pemancar. Kedua pria berinisial AA dan AS, warga setempat, pun langsung diamankan.
 
Dari penggeledahan badan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,40 gram, satu plastik klip kosong, alat hisap dari pipet plastik, dompet, serta uang tunai sebesar Rp317.000. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
 

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian juga melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada sebagian warga yang sempat kurang mendukung langkah penindakan hukum ini. Selain itu, pihak kepolisian memberikan perlindungan khusus kepada Ibu HT sebagai pelapor, mengingat risiko yang mungkin dihadapi.
 
Atas langkah cepat dan keberanian aparat, Ibu HT menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Ia mengapresiasi kinerja Polresta Deli Serdang yang bergerak sigap, sehingga memberikan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
 
Sebagai bentuk jaminan keamanan berkelanjutan, Satres Narkoba bersama Polsek Pantai Labu dan perangkat desa melakukan patroli serta pengamanan di sekitar kediaman pelapor hingga pagi hari. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat terbebas dari ancaman peredaran barang haram. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini