SIMALUNGUN – Dugaan kriminalisasi dan rekayasa administrasi dalam proses hukum yang dilakukan oknum Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun mulai diungkap. Kuasa hukum Sumantri alias Manto, Dedi Suheri, SH dari DSP Law Firm menilai bahwa kliennya menjadi korban dugaan kriminalisasi yang nyata.
Menurut keterangan Dedi, kasus bermula saat kliennya membeli hasil panen ubi dari Nur Fadilah alias Coki. Sebelum bertransaksi, Sumantri sudah bertindak hati-hati dan beritikad baik. Ia meminta bukti kepemilikan lahan, dan Nur Fadilah pun menunjukkan sertifikat hak milik atas nama orang tuanya. Tak berhenti di situ, Sumantri juga meminta surat pernyataan tertulis yang berisi jaminan kepemilikan serta tanggung jawab hukum sepenuhnya dari Nur Fadilah jika kelak ada sengketa. Surat itu diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa setempat.
"Setelah dibuat pernyataan itu dan diketahui oleh Kepala Desa, maka klien kami ini melakukan pemanenan terhadap ubi tersebut. Dan klien kita ini tidak tahu adanya persengketaan batas antara Nur Fadilah alias coki dengan Rudi Arben. Setelah dilakukan pemanenan tersebut, Rudy Arben melaporkan Nur Fadilah alias coki ke Polsek Perdagangan, kemudian ditersangkakan dan telah dihukum 3 bulan. Maka klien kami ini di tersangkakan sebagai penadah dan pencuri oleh Polsek Perdagangan atas dugaan penadah dan pencurian," ucapnya.
Saat itu, Sumantri sama sekali tidak mengetahui adanya persengketaan batas tanah antara Nur Fadilah dengan pihak lain bernama Rudi Arben. Namun yang menjadi masalah hukum, pihak kepolisian turut menyeret Sumantri dan menjadikannya tersangka dengan tuduhan pencurian dan penadah.
“Mana ada pencuri yang memeriksa sertifikat tanah, minta surat pernyataan tanggung jawab hukum, hingga minta pengesahan kepala desa? Ini jelas bukan tindak pidana, klien kami adalah pembeli beritikad baik. Kami tegaskan, ini bentuk kriminalisasi nyata,” tegas Dedi.
Kondisi makin mencoreng rasa keadilan, lanjut Dedi, ketika Polsek Perdagangan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya. Ada dugaan kuat DPO itu diterbitkan lewat rekayasa administrasi, yakni pemalsuan keterangan dari pihak penghulu atau desa yang menyatakan Sumantri sudah tidak berdomisili di alamatnya. Padahal fakta membantah hal tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah dipanggil resmi, tidak pernah diberitahu bakal ditetapkan tersangka, tiba-tiba ditetapkan sebagai DPO? Ini pelanggaran prosedur fatal,” serunya.
Dedi juga menyoroti posisi hukum sengketa tanah antara Nur Fadilah dan Rudi Arben yang sejatinya masih bergulir di ranah perdata. Di tingkat pertama, hakim memenangkan Nur Fadilah. Putusan berubah di tingkat banding untuk Rudi Arben, dan kini perkara sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, status tanah belum berkekuatan hukum tetap.
Posisi Sumantri sangat jelas: ia pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, membeli dengan harga pasar wajar, dan tak terlibat sengketa tanah sedikit pun.
“Perlakuan Polsek Perdagangan ini sangat merugikan klien kami. Kami minta Polres Simalungun menindaklanjuti berdasar fakta, bukan kehendak sepihak. Jangan berikan hak istimewa kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, maupun penyidik. Jangan lindungi oknum yang bersalah,” tegasnya.
Melalui laporan ke Yanduan Propam Mabes Polri, Dedi meminta Kapolri dan jajaran Propam mengawasi kasus ini ketat. Ia juga mendesak Kapolda Sumatera Utara memberi perhatian serius.
Kami harap Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut, Polres Simalungun, hingga Tim Paminal bertindak profesional. Jika terbukti salah, kami tuntut sanksi seberat-beratnya hingga pencabutan hak keprajuritan. Tindakan ini sangat merusak citra kepolisian yang sedang berbenah, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum,” pungkas Dedi.
Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Perdagangan mengatakan bahwa permasalahan ini telah ditangani oleh Paminal Propam Polres Simalungun.
"Sudah ditangani paminal, kemarin juga sudah Prapid," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen administratif melibatkan sejumlah oknum di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, terungkap ke publik. Kuasa hukum Sumantri, Dedi Suheri, SH, melaporkan Kapolsek Perdagangan, Kanit Reskrim, penyidik, Bhabinkamtibmas, hingga tim Bidkum ke Yanduan Propam Mabes Polri. Mereka diduga menggunakan dokumen palsu demi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merugikan kliennya. (Rom)