METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang melaksanakan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan di Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria berinisial S alias Begok (38), warga setempat, berhasil diamankan. Namun, beberapa pelaku lainnya sempat melarikan diri saat operasi berlangsung.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan hasil penggerebekan tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,14 gram narkotika jenis sabu yang terbagi dalam 3 paket siap edar, serta alat bantu transaksi berupa timbangan digital dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk urusan peredaran narkoba.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Deli Serdang. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (RiL3N)
