METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa kembali melakukan pengembangan di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Senin (18/5/2026) siang, menyusul pengungkapan kasus narkotika sehari sebelumnya. Dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, tim menyisir lokasi karena kondisi gelap menghambat pengecekan awal.
Petugas menemukan 23 bibit dan 3 batang ganja berukuran 50–60 cm yang tertinggal, lalu langsung memusnahkannya di tempat. Total barang bukti kini bertambah menjadi 38 paket ganja siap edar, 43 batang ganja, dan 23 bibit.
Pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan penindakan tegas terhadap narkotika dan meminta dukungan masyarakat untuk menjaga lingkungan bersih dari narkoba. (RiL3N)
