METRO24JAM.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (16/05/2026) sore. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga setempat beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., dan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif dan informasi akurat yang diterima petugas, yang kemudian dikukuhkan dengan teknik pembelian terselubung atau Undercover Buy.
"Benar, personel kami telah melaksanakan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32) berhasil diamankan," ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/05/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 7 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto total 11,69 gram.
- 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip kosong, dan alat hisap.
- 1 unit ponsel Android dan uang tunai Rp 100.000 hasil transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RS berperan sebagai pengedar, sedangkan TS adalah pembeli. RS mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Ia juga mengakui telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp 100.000 per gram barang yang dijual.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika. (RiL3N)
Sumber : Karimuntoday.com
