Polresta Deli Serdang Gerebek dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Editor: RiL3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Tanjung Morawa dan perangkat desa membongkar sekaligus membakar sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa (19/5) lalu.
 
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang pengedar berinisial IL, TL, dan DH yang berstatus warga setempat. Mereka tertangkap tangan sedang bertransaksi, dan hasil tes urine ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai dan satu unit telepon genggam.
 
Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan lokasi tersebut. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berat sesuai undang-undang narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber : Waspada.co.id
Share:
Komentar

Berita Terkini