LUBUK PAKAM – Persidangan perkara tanah nomor 101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp kembali ditunda minggu depan, karena pihak ahli waris Mister Guru Singa sebagai terlawan 1,2,3 yang dikuasakan kepada terlawan 4 menggunakan surat kuasa tahun 2024.
"Ini kuasa tahunnya 2024, kepada terlawan 4 untuk ke bagian PTSP memperbaiki surat kuasa. Maka sidang ditunda minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Selasa (7/4/2026).
Kuasa Hukum pelawan, Riana Br Ginting yaitu Fakhrul Razi, SH. MH menjelaskan bahwa persidangan masalah perkara 101/Pdt pihak terlawan yang hadir yaitu terlawan 5 dan 6, sedangkan 1,2,3,4 diwakili oleh terlawan 4. Namun terlawan 1,2,3,4 tidak bisa menunjukkan surat kuasa sebagai dari 1234.
"Itupun dia bawa kuasa yang tahun 2024. Jadi majelis hakim meminta supaya minggu depan persidangan lanjutannya untuk memperbaiki Surat kuasanya," terangnya kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan hari ini ditunda dikarenakan tidak lengkapnya tadi dari pihak terlawan 1,2,3 dan 4. Begitu juga Kepala Desa tidak menghadiri.
"Namun minggu depan akan dipanggil ulang kembali," ucapnya.
Fakhrul berharap keadilan terhadap putusan Majelis hakim karena kliennya, Riana Br Ginting memiliki surat-surat asli.
"Artinya kita minta di sini satu keadilan. Bahwa kami di sini, kuasa dari ibu Riana br Ginting, kita memiliki surat-surat asli. namun begitu Kita lihat nanti persidangan lanjutannya untuk masing-masing menunjukkan surat daripada objek yang 4,5 hektar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Persidangan perkara tanah nomor 101/Pdt.Bth/2026/PN Lbp ditunda hingga Selasa (7/4/2026) karena pihak ahli waris Mister Guru Singa tidak hadir. Pelawan, Riana Boru Ginting sebagai ahli waris Ponten Sinulingga, mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan surat asli yang belum pernah dibatalkan. (Rom)