Polsek Tanjung Morawa Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu, 15 Gram Barang Terlarang Disita

Editor: Syahril author photo

METRO24JAM.CO.ID | TANJUNG MORAWA - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Aksi penangkapan dilakukan pada hari Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun V, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
 
Ketiga terduga yang berhasil diamankan adalah Jekson (36 tahun) yang berdomisili di Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa; serta Abdul (23 tahun) dan Heri (48 tahun) yang tinggal di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
 
Kepala Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, menyampaikan informasi tersebut kepada awak media pada hari Kamis (30/4/2026). Dari ketiga pihak yang ditangkap, petugas berhasil menyita sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan rincian 3 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, dan 17 bungkus ukuran kecil, dengan total berat sekitar 15 gram.
 
Selain barang terlarang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan perdagangan narkotika, antara lain timbangan elektrik, 9 plastik klip kosong, alat isap sabu, mancis, kaleng tempat rokok, sekop kecil yang dibuat dari pipet, serta uang tunai senilai Rp 155.000.
 
AKP Jonni menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di Desa Bangunsari. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang dindingnya terbuat dari bekas spanduk.
 
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga mengakui bahwa sabu yang mereka miliki dibeli dari seorang pria di Pasar VII Tembung, dan akan dijual kepada pengguna narkotika di wilayah sekitar.
 
Untuk kelanjutan proses penyelidikan, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini