-->

Berdalih Koperasi! Penagihan Ilegal Ke Rumah-Rumah, Masyarakat Bisa Lapor Ke Polisi

Editor: 3N author photo

DELISERDANG – Koperasi simpan pinjam ilegal yang berkedok "rentenir" dan meresahkan masyarakat dengan mendatangi rumah-rumah dapat dipidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Praktek ini melanggar aturan perkoperasian dan termasuk tindak pidana terkait rentenir maupun pengancaman.

Di Desa Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, sudah banyak masyarakat yang mengalami pengancaman, bahkan seringkali dihadapkan dengan sikap kasar hingga pembentakan dari pihak yang mengaku sebagai "koperasi simpan pinjam".

Berdasarkan poin-poin hukum yang berlaku:

- UU No. 1 Tahun 2026 & KUHP Baru: UU Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP. Tindakan koperasi ilegal yang meresahkan masyarakat, termasuk dengan cara penagihan paksa, dapat dijerat pasal-pasal pidana yang relevan.
​
- Modus Rentenir Berkedok Koperasi: Praktek kospia (koperasi simpan pinjam) ilegal ini umumnya menetapkan bunga tinggi dan beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait, yang jelas melanggar ketentuan perkoperasian yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
​
- Tindakan Hukum yang Bisa Dilakukan: Masyarakat yang merasa dirugikan atau direnggut dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan rentenir, penipuan, atau perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini