MEDAN – Aliansi Advokat Sumatera Utara resmi melaporkan Profesor Saeful Mujani ke Polda Sumut. Laporan ini dibuat atas nama Joshua Partogi Nababan atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan, Kamis (16/4/2026).
Kuasa Hukum Aliansi Advokat Sumut, Bernard MP Simaremare, SH. MH menyatakan laporan polisi telah diterima di SPKT Poldasu pada Kamis (16/4/2026). Dasar laporan ini bermula dari pernyataan Saeful Mujani di berbagai media sosial yang dinilai mengajak untuk melakukan gerakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami dari Aliansi AdvokatSumatera Utara mendampingi saudara Joshua Partogi Nababan membuat laporan atas dugaan makar dan juga penghasutan dengan nama terlapor Saeful Mujani," ujarnya.
Bernard meminta Polda Sumatera Utara untuk segera memproses laporan Joshua Partogi Nababan.
"Segera proses laporan Partogi Nababan," harapnya.
Dilokasi yang sama, Ezer Banjarnahor, SH menegaskan, menuntut kepolisian khususnya Poldasu agar segera memproses laporan tersebut. Menurutnya, pernyataan Saeful Mujani berpotensi menimbulkan makar menjatuhkan Presiden Prabowo.
"Kami minta Polda Sumut bertindak tegas. Di saat yang sama, kami juga meminta seluruh elite politik untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Negara sedang menghadapi tantangan ekonomi dan energi, jangan diperkeruh dengan ucapan yang memecah belah," tegas Ezer.
Usai melaporkan Saeful Mujani, Aliansi Advokat Sumut juga menyatakan sikap :
1. Menolak keras upaya atau seruan dari kelompok manapun untuk memkatuhkan pemerintahan yang sah Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming
2. Meminta supaya Kepolisian RI agar segera menindaklanjuti laporan dari Aliansi Advokat Sumatera Utara
Sebelumnya, viral di beberapa media sosial pernyataan Saeful Mujani yang dinilai berupa ajakan atau makar untuk menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto. (Rom)