Tuduhan Pemalsuan Tanah Tepi Danau Toba Tak Berdasar, Wili Erlangga, SH : Prof. Cyccu Hanya Penerima Hibah, Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya pemalsuan dalam proses peralihan kepemilikan tanah yang saat ini tercatat atas nama Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing, Wili Erlangga, SH selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengklarifikasi hukum beberapa hal agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Wili menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pemalsuan dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa proses peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan secara sah melalui hibah yang diberikan oleh pemilik sebelumnya, yaitu Mangisi Simorangkir, kepada Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing pada tahun 2008.

"Dengan demikian, secara hukum perdata maupun administrasi pertanahan, peralihan hak tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan jelas, karena hibah merupakan salah satu cara yang diakui oleh hukum Indonesia untuk memindahkan hak atas suatu benda, termasuk tanah," katanya. 

Lalu Wili menambahkan bahwa dalam ketentuan hukum yang berlaku, hibah merupakan hak penuh dari pemilik suatu harta untuk memberikan sebagian atau seluruh hartanya kepada pihak lain selama pemberi hibah masih hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana pemberi hibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda kepada pihak lain yang menerima penyerahan tersebut.

"Selain itu, berdasarkan ketentuan hukum pertanahan, peralihan hak atas tanah melalui hibah juga diakui sepanjang dilakukan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada kantor pertanahan setempat, sehingga memiliki kekuatan hukum administratif yang sah," tegasnya.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa peralihan hak tersebut merupakan tindakan pemalsuan adalah tidak memiliki dasar hukum, karena:
 1. Peralihan hak dilakukan melalui mekanisme hibah yang sah.
 2. Proses tersebut telah tercatat dan diverifikasi oleh BPN sebagai instansi yang berwenang dalam administrasi pertanahan.
 3. Tidak terdapat bukti adanya dokumen palsu ataupun manipulasi dokumen sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Perlu ditegaskan bahwa Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing dalam hal ini hanya merupakan pihak penerima hibah, sehingga secara hukum tidak dapat dipersalahkan ataupun dikaitkan dengan dugaan tindak pidana apa pun, terlebih apabila pemberian hibah tersebut dilakukan secara sah oleh pemilik yang berhak," terang Wili.

Kemudian, Wili juga menyampaikan bahwa hukum memberikan hak penuh kepada pemilik harta untuk menghibahkan hartanya kepada siapa pun yang dikehendakinya, tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak lain, sepanjang pemberian tersebut dilakukan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat satu pun unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing, dan oleh karenanya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemalsuan patut diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun pada saat yang sama kami juga berharap agar setiap pihak dapat menyampaikan informasi secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," terangnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, beredar di beberapa media sosial yang menuding adanya dugaan peralihan sebidang tanah seluas 3.997 M2 yang terletak di tepian Danau Toba beralih kepemilikan menjadi atas nama Prof. Dr. Maryani Cyccu
Tobing. Perubahan nama pada sertifikat ini memicu keberatan
dari ahli waris lainnya yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini