DELI SERDANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar cekal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu. Keduanya yakni AH dan CR terjerat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.
Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu Medan.
Tim Imigrasi kemudian bersiap menunggu kedua pelaku yang menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di Bandara Kualanamu pada tanggal 30 Maret 2026. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum.
"Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia," ucap Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Ia mengatakan Anggota di TPI Kualanamu telah bekerja keras terutama tim PAU (Passenger Analysis Unit) yang telah mendeteksi calon penumpang.
"Penumpang yang akan tiba sehingga ketika pesawat landing tim sudah bersiap dengan kedatangan DPO tersebut dan anggota menunjukkan komitmen serta integritas dalam melaksanakan tugas di TPI Kualanamu," tandasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi segera mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Pencegahan terhadap AH dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan salah satu bank plat merah dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri. (RiL3N)
