DELI SERDANG – Seorang anak di bawah umur terlibat dalam jaringan narkotika internasional dan berhasil ditangkap bersama dua pemuda lain oleh Polresta Deli Serdang. Ketiganya adalah warga Kabupaten Langkat, dengan barang bukti berupa 53 kg sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, dan jenis narkotika lainnya.
Pelaku yang berinisial M Alias N (17), J Alias I (27), serta R (28) adalah warga Tanjung Pura. Mereka ditangkap di pintu gerbang tol Lubuk Pakam saat menaiki mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1682 QR.
"Barang buktinya 50 bungkus plastik gambar durian berisi shabu seberat 53 kg. Juga ada 3.249 pcs liquid cartridge vape, 9.112 butir pil ekstasi, dan 350 sachet Happy Water," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendia Lesmana saat paparan kasus Senin (27/4).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menduga anak di bawah umur sengaja dilibatkan untuk mengelabui petugas. Informasi awal didapat dari intelijen tentang pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong Lubuk Pakam.
"Kita membentuk tim dan melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga Tol Lubuk Pakam," kata Fery.
Pada 20 April sekitar pukul 01.30, pelaku muncul di pintu keluar tol Lubuk Pakam dan langsung dihadang tim. Hasil pemeriksaan menunjukkan narkotika tersebut akan diserahkan kepada dua orang yang kini sedang dikejar, inisial X di Tanjung Leidong dan B di Kota Lubuk Pakam.
Proses penyidikan dipercepat karena ada batas waktu penahanan anak. Ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup, sedangkan untuk anak di bawah umur maksimal 10 tahun. (RiL3N)
