![]() |
Tanah Karo - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JS(39) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat(06/2), sekira pukul 19.15 WIB, bertempat di pinggir jalan Desa Kuta Male, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diamankan, tersangka terlihat membuang sesuatu ke sekitar lokasi penangkapan.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang dibuang oleh tersangka,” ujar AKP Jonny, Senin(09/2) pagi di Mapolres.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,05 gram, yang dibungkus menggunakan kertas tisu dan plastik asoy warna hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam dari tangan tersangka.
Diketahui, tersangka JS berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Kuta Male, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, serta memiliki alamat sesuai KTP di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
(Peri).
