DELISERDANG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang telah menangkap pelaku pencurian mesin pompa air, besi, dan plat besi bernama JSP alias Sardi (36), warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di gubuk eks lahan lokasi garapan yang sama dengan alamat pelaku pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi penangkapan berasal dari laporan pengaduan korban Edi Boy (45), warga Jalan Gaharu Residence 3A Lingkungan V Binjai Utara, Kota Binjai. Laporan dengan nomor LP/B/34/I/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang diajukan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan total kerugian berkisar Rp 20.100.000.
Menurut laporan, pencurian terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di pergudangan milik korban di Jalan Harapan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Barang yang dicuri antara lain mesin pompa Simizu, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 meter, tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 meter, enam lembar besi plat ukuran 6 mm (2,4 meter x 1,2 meter), dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm (2,4 meter x 1,2 meter). Korban mengetahui kehilangan barang saat mengunjungi gudangnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH beserta personil melakukan penyelidikan. Pada tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil dibekuk dan diangkut ke kantor polisi bersama barang bukti berupa dua buah logam besi behel potongan besi plat UMP 40.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, mengkonfirmasi bahwa pelaku Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi telah diamankan dan pemeriksaan masih berlangsung. (Ril 3N)
