MEDAN – Penetapan korban pencurian menjadi tersangka penganiayaan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dinilai telah sesuai prosedur. Langkah yang dilakukan kepolisian sesuai dengan koridor KUHP dan prinsip Equality Before The Law.
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Dedi Suheri, SH dari Kantor DSP Law Firm. Ia menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh korban pencurian terhadap pelaku pencurian disebuah hotel adalah peristiwa yang berbeda, di waktu dan tempat berbeda. Sehingga secara hukum, status seseorang pelaku dalam suatu kasus tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban dalam kasus lain.
"Jika terjadi penganiayaan secara bersama-sama, maka polisi wajib memprosesnya tanpa melihat latar belakang korban tersebut. Walaupun dia korban pencurian, kemudian di waktu berbeda dan tempat berbeda melakukan suatu penganiayaan persekusi dan lain-lain adalah suatu tindak pidana yang berbeda karena latar belakang kasus berbeda," terangnya.
Berdasarkan fakta yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan, penyidik dalam menetapkan tersangka sesuai dengan koridor KUHP dan hukum pidana di Indonesia dan prinsip equality before the law dimana, di mata hukum semua orang sama.
Dedi menegaskan bahwa terdapat pemisahan delik pidana dalam kasus ini. Pencurian yang dilakukan oleh Glen dan Rizki telah terbukti di pengadilan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh korban pencurian terhadap pelaku pencurian di sebuah hotel merupakan peristiwa terpisah, dengan waktu dan tempat berbeda.
"Status seseorang sebagai pelaku dalam satu kasus tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban dalam kasus lain," ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi penganiayaan secara bersama-sama, polisi wajib memprosesnya tanpa memandang latar belakang. Penegakkan hukum bukan ajang balas dendam, dan setiap orang tidak memiliki hak untuk melakukan kekerasan fisik secara sepihak meskipun merasa dirugikan akibat pencurian.
"Jika kepolisian mengabaikan tindakan main hakim sendiri, integritas sistem hukum Indonesia akan terganggu. Penetapan tersangka oleh Polrestabes Medan sudah benar secara prosedural, kita tidak membenarkan pencurian, namun juga tidak membenarkan penganiayaan di tempat dan waktu berbeda," jelas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa penegakkan hukum itu bukan ajang balas dendam. Ajang balas dendam itu sangat dilarang dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
"Meskipun seseorang merasa dirugikan terhadap pencurian, ia tidak memiliki hak hukum untuk melakukan kekerasan fisik karena hukum itu hadir mencegah terjadinya hukum rimba atau main hakim sendiri. Jika pihak kepolisian mengabaikan permasalahan main hakim sendiri, maka integritas hukum kita akan runtuh," katanya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, viral, jagad maya dihebohkan dengan adanya video yang berisikan narasi keluarga korban pencurian kini jadi tersangka di Medan.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel yang berada di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang pada bulan September lalu.
Kemudian, korban bersama keluarganya melakukan penangkapan dan diduga adanya tindak kekerasan fisik sehingga terlapor kembali melaporkan pemilik ponsel dengan dugaan kasus penganiayaan.
Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan 4 orang menjadi tersangka yang masing-masing berinisial PS, W, S, dan LS yang mana satu di antaranya, yaitu PS telah ditahan di Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan. (Red)