MEDAN - Kasus dugaan korban penganiayaan menjadi tersangka yang sempat viral di media sosial dikatakan persoalan parkir. Aksi baku hantam tersebut berakhir dengan saling lapor di Kepolisian.
Pelapor dan terlapor diketahui merupakan tetangga yang tinggal di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini bukan kali pertama terjadi, karena sebelumnya kedua pihak telah beberapa kali terlibat konflik dan sempat dilakukan upaya mediasi.
Kapolsek Medan Barat, Made Wira, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Bhabinkamtibmas dan kepala lingkungan setempat, ketegangan antara kedua pihak kembali memuncak pada Minggu (3/11/2024) lalu.
Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat salah satu pihak hendak memarkirkan mobil, namun akses kendaraan terhalang sepeda motor milik tetangganya. Pemilik mobil kemudian meminta agar sepeda motor tersebut dipindahkan.
Namun, pemilik sepeda motor saat itu sedang memiliki aktivitas lain dan meminta waktu sebelum memindahkan kendaraannya. Situasi tersebut memicu adu mulut yang semakin memanas hingga akhirnya berujung pada aksi saling pukul.
Akibat peristiwa itu, kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum. Satu pihak membuat laporan ke Polsek Medan Barat, sementara pihak lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Made Wira menegaskan bahwa laporan yang ditangani kedua institusi kepolisian tersebut berkaitan dengan satu peristiwa yang sama, yakni insiden saling pukul yang terjadi di waktu dan lokasi yang bersamaan.
Dalam laporan yang ditangani Polsek Medan Barat, tercatat tiga orang sebagai korban dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, laporan yang ditangani Polrestabes Medan mencatat satu orang korban dan empat orang tersangka.
Namun demikian, Made Wira menyarankan agar informasi detail terkait penanganan perkara di Polrestabes Medan dikonfirmasi langsung kepada penyidik setempat.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Salah satu unggahan menyebutkan bahwa seorang korban pengeroyokan bernama Junara Hutahaean justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polsek Medan Barat, bahkan disebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn. (Rom)
