Inpres Efisiensi Dilanggar, Belanja Makan Minum hingga Kendaraan Miliaran Rupiah Di DPRD Karo

Editor: Dian author photo

Tanah Karo - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD. 

Salah satu fokus utamanya adalah pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial, honorarium, serta pengeluaran nonprioritas. Namun, implementasi kebijakan tersebut di Kabupaten Karo kini dipertanyakan.

Data belanja Sekretariat DPRD Karo Tahun Anggaran 2025 menunjukkan alokasi anggaran yang dinilai masih sangat besar untuk pos-pos konsumtif. Belanja makan dan minum tercatat berulang dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per item.

Bahkan, terdapat total belanja konsumsi yang nilainya mencapai milyaran juta rupiah, di tengah semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, anggaran pengadaan barang juga menjadi sorotan. Pengadaan spring bed rumah pimpinan DPRD senilai Rp75 juta, pengadaan perabot dan mebel sekretariat DPRD yang nilainya menembus miliaran rupiah, serta belanja elektronik rumah tangga, TV wall, hingga kamera, memunculkan pertanyaan serius soal urgensi dan skala prioritas penggunaan anggaran daerah.

Lebih mencolok, anggaran pengadaan kendaraan dinas perorangan atau kendaraan dinas jabatan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Di sisi lain, biaya pemeliharaan rumah dinas pimpinan DPRD serta pemeliharaan kendaraan dinas juga dianggarkan ratusan juta rupiah.

Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat penghematan dan efisiensi belanja yang diinstruksikan langsung oleh Presiden. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh item pengadaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai kebutuhan riil, tidak masuk kategori pemborosan, serta bebas dari praktik mark up harga satuan. 

Publik juga menyoroti apakah belanja tersebut dapat dikategorikan sebagai belanja prioritas yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Ketua DPRD Karo dan Sekretaris DPRD Karo terkait kepatuhan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan, urgensi pengadaan, serta mekanisme pengawasan internal terhadap belanja-belanja tersebut, 
Jln. Veteran, Kabanjahe
Senin (09/02) 
15.54 wib

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD menjadi krusial, terlebih di tengah tekanan efisiensi anggaran dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih produktif. Publik kini menunggu jawaban tegas: apakah DPRD Karo telah benar-benar menjalankan instruksi Presiden, atau justru efisiensi hanya menjadi slogan di atas kertas
(Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini