![]() |
| Presidium GMPC Sumut, Dedi Harvisyahari |
MEDAN - Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari mendukung langkah Kapolrestabes Medan dalam penegakan hukum menangkap DPO pelaku penganiayaan berat, Leo Albertus Sembiring CS.
"Langkah-langkah penegakan hukum yang di lakukan oleh Kapolrestabes Medan sudah benar , sebab hal itu merujuk pada KUHP yang baru pasal 351 KUHP atau pasal 466 UU 1/2023, ini artinya penerapan pasal terhadap Leo Albertus Sembiring CS sudah di laksanakan oleh Kapolrestabes Medan merujuk pada KUHP 2023 yang sudah berjalan per Januari 2026, kata Dedi Harvisyahari
"Terkait adanya opini di publik yang menyatakan korban di jadikan tersangka adalah opini sesat yang tidak memahami hukum yang tengah di lakukan kepolisian dalam penegakan hukum sesuai dengan KUHP yang baru ini " tegas Dedi
"Saya melihat bahwa ada element element baik itu mahasiswa dan yang lain yang menyatakan bahwa apa yang di lakukan oleh Polrestabes Medan dalam kasus ini adalah tidak memahaminya konteks permasalahan yang ada sehingga hilang keintelektualan mereka (mahasiswa) dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, dan ini patut kita sayangkan, karena begitu luas pemaparan gelar perkara yang di lakukan oleh kepolisian seharusnya mereka (mahasiswa) sudah memahami bahwa ada dua perkara dalam kasus tersebut " sesal Dedi Harvisyahari yang juga ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan
"Hukum kita menganut asas praduga tak bersalah yang harus kita junjung tinggi, sebab apa yang di lakukan oleh Leo Albertus Sembiring CS adalah perbuatan melawan hukum yang sepantasnya mendapat konsekuensi hukum karena hal tersebut ( penganiayaan) di atur di dalam KUHP yang baru juga, kata Dedi Harvisyahari.
Ketika di tanyakan adanya desakan dari pihak keluarga Leo Albertus Sembiring CS yang tidak terima atas penetapan tersangka, Dedi menjawab , itu hak mereka dan kalau tidak puas dengan pelayanan penyidik ada sarana mereka untuk melaporkan ke propam atau Wasidik serta prapid terhadap para penyidik, lakukan gugatan bila mereka (penetapan TSK ) tidak sesuai dengan aturan atau kode etik di kepolisian.
"Saya berharap pihak polrestabes Medan terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap, agar penegakan hukum yang berkeadilan itu dapat di terima semua pihak kata Dedi
"Saya menyesalkan juga adanya intervensi ataupun meminta Kapolrestabes Medan di evaluasi, inikan gak cerdas dan terkesan paranoid sekelas organisasi mahasiswa yang seharusnya memahami konteks permasalahan ini secara detail koq malah keluarkan statement tak berdasar dan terkesan membodohi publik dengan mengambil moment riuhnya permasalahan ini, terang Dedi
"Jangan menjadi playing victim seolah olah di korbankan si Leo Albertus Sembiring CS di jadikan tersangka oleh Polrestabes Medan karena ada yang lain, ini murni penegakan hukum, sebab seorang terlapor/ tersangka masih di jamin hak haknya di mata hukum dan itu undang undang yang menyatakannya bukan polisi, sebab polisi wajib menjalankan undang undang (KUHP) produk DPR RI komisi 3 yang saat ini sedang berjalan dan di implementasikan di lapangan oleh kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, kata Dedi Mengakhiri. (Red)
