MEDAN – Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H dari Mutiara Keadilan Law Office, selaku kuasa hukum Plt Camat Medan Kota berinisial EW, akan melakukan somasi terhadap beberapa media online dan 8 akun TikTok yang diduga menyebarkan pemberitaan fitnah sehingga mencemarkan nama baik kliennya.
Ia juga akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
“Kami tidak tinggal diam melihat klien kami dihujani tuduhan yang tidak berdasar. Pemberitaan dan postingan viral tersebut tidak memiliki dasar prosedur hukum yang jelas. Mereka seenaknya saja menayangkan identitas bahkan wajah EW, baik yang diblur maupun tidak,” tegas Rahmat kepada wartawan.
Rahmat menegaskan bahwa tuduhan penggelapan yang dituduhkan kepada EW sama sekali tidak benar. Sebaliknya, kliennya adalah korban fitnah yang sengaja dirancang untuk merusak citra sebagai pegawai pemerintah.
“Ini bukan hanya masalah nama baik semata. Hingga saat ini kami mendata 8 akun TikTok yang terlibat, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring penyebaran konten yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegasnya lagi. (Tim)
