MEDAN - Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung diduga tutup mata dengan berdirinya bangunan diduga tanpa izin PBG di Jalan Dahlia, Gang Kesturi, Kecamatan Medan Tembung.
Terpantau dilokasi, hingga kini bangunan tersebut tanpa adanya plang PBG. Kuat dugaan pemilik bangunan tersebut kebal hukum sehingga mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan terkesan menantang Pemko Medan.
Informasi yang dihimpun awak media dari seorang warga setempat yang tak jauh dari lokasi mengatakan bahwa mewah itu di peruntukan untuk buat kos-kosan namun hingga saat belum ada tertera plan izin PBG nya.
"Untuk bangun kos-kosan itu bang bangunannya. Memang mewah bangunanya tapi sampai saat ini belum ada izin PBG nya," ujar seorang warga seraya meminta namanya tidak disebutkan dalam berita kepada awak media.
"Kita heran juga bang, kok bisa bangunan itu berdiri tanpa izin PBG. Sepertinya orang kuat juga pemilik bangunannya itu bang makanya kebal hukum," tandasnya.
Terpisah, Lurah Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Rian Fauzan Harahap, S.STP, saat dikonfirmasi mengatakan telah menyurati bangunan tersebut.
"Sudah kita surati," ujarnya. (Rom)
