NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan menyambut baik audiensi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Kabupaten Nias Selatan. Audiensi ini berlangsung di Mapolres Nias Selatan, Jalan Mohammad Hatta No.1, Telukdalam, pada Kamis (06/11/2025).
Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan kepengurusan DPC LSM KPK RI yang baru terbentuk. Pembentukan DPC ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tanggal 21 Oktober 2025 dan Surat Keterangan Melapor (SKM) dari Kesbangpol Nias Selatan tanggal 31 Oktober 2025. Surat permohonan audiensi diajukan pada 3 November 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu. Sugiabdi, S.H., Kasat Intel Iptu. Ardiansyah, S.H.,M.H, perwakilan Kasat Lantas, dan sejumlah pengurus DPC LSM KPK RI Nias Selatan.
Kasat Reskrim Iptu. Sugiabdi, S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan LSM KPK RI. Ia berharap kemitraan yang baik dapat terjalin dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di Nias Selatan.
Satulo Tafonao menjelaskan bahwa LSM KPK RI akan fokus pada pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kepulauan Nias, khususnya di Nias Selatan. LSM ini akan menjadi wadah aspirasi masyarakat, melakukan advokasi, pemberdayaan sosial, serta mengawasi kebijakan pemerintah.
LSM KPK RI juga akan bertugas memelihara nilai-nilai masyarakat, melestarikan lingkungan, mengevaluasi pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mengawasi jalannya pembangunan.
“LSM KPK RI mendorong gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi antar masyarakat. Kami akan memberikan motivasi dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk menggali potensi diri, serta mengembangkan strategi dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Satulo Tafonao. (F Buulolo)
