Bupati Karo Ikuti RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset

Editor: Dian author photo

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang digelar pada Senin (24/11) di Medan. Rapat menghasilkan keputusan penting terkait penguatan struktur permodalan dan perubahan susunan manajemen perseroan.
 
Sebanyak 33 pemegang saham yang hadir menyetujui bulat opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang saham pengendali, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan mekanisme ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu arus kas. "Kami minta agar penambahan modal diperbolehkan berupa aset, mengingat kondisi keuangan daerah saat ini sedang ada penyesuaian," ujar Bobby.
 
Kebijakan ini diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut tanpa membebani APBD, serta membantu menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI). Saat ini Bank Sumut masih berada di KBMI 1 dan diarahkan untuk diperkuat bertahap.
 
Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui perubahan nomenklatur jabatan direksi sebagai penyesuaian terhadap transformasi digital dan tata kelola risiko yang semakin kompleks. Posisi Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi dibagi menjadi Direktur Keuangan, sedangkan Direktur Pemasaran diubah menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional.
 
Rapat juga menyetujui pengangkatan calon pejabat baru, antara lain:
 
- Sulaiman Harahap sebagai Komisaris Non-Independen
- Heru Mardiansyah (sebelumnya Pemimpin Divisi Dana dan Jasa) sebagai Direktur Utama
- Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional
- Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan
- Irwansyah Tuwareh Dongoran (sebelumnya Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit) sebagai Direktur Bisnis dan Syariah
- Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
 
Seluruh calon pejabat akan menjabat efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) OJK. Di sisi lain, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti akan berakhir Januari 2026, sedangkan Direktur Bisnis dan Syariah Syafrizalsyah diberhentikan dengan hormat per hari rapat ditutup.
 
Bobby menegaskan, reposisi manajemen dan penyertaan modal berbentuk aset merupakan langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan tumbuh lebih sehat. "Ini komitmen bersama pemegang saham untuk memperkuat Bank Sumut sebagai motor penggerak ekonomi regional," katanya.
 
Keputusan penyertaan modal berbentuk aset dinilai progresif, menjawab tantangan stabilitas fiskal daerah sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan serta menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini