![]() |
Jakarta - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, sebagai upaya untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
"Penghapusan tunggakan ini difokuskan pada peserta yang telah beralih status, dari peserta mandiri yang menunggak menjadi peserta PBI atau PBPU Pemda. Tujuannya adalah untuk meringankan beban mereka dan memastikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan," ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10).
Tunggakan iuran yang akan dihapus adalah maksimal 24 bulan. "Misalnya, jika tunggakan terjadi sejak 2014, maka yang akan dihapus hanya tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun," tambahnya.
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan seluruh tunggakan akan membebani administrasi BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, program ini dirancang untuk memberikan keringanan yang signifikan tanpa mengganggu operasional BPJS Kesehatan.
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai keputusan final. Pemerintah akan terus mengkaji berbagai aspek untuk memastikan program ini efektif dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan bahwa 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun. "Nilai tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini lebih dari Rp10 triliun," ujarnya.
Keputusan mengenai rencana penghapusan tunggakan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.
