Oknum Notaris 'RG' Tersangka Kasus Tipu Gelap Bebas Berkeliaran, 4 Tahun Penyidik Poldasu Diduga Peti-eskan Laporan Warga

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - MEDAN - Armanta Bukit (66), warga Medan Selayang, meradang. Pasalnya sudah 4 tahun lamanya oknum Notaris berinisial RG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penipuan, penggelapan, dan penjualan tanah miliknya, tak kunjung mendekam di balik jeruji besi. Padahal, surat penetapan tersangka sudah terbit dengan Nomor: SP.Status/134/VII/2022/Ditreskrimum. Ada apa ini?

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mapolda Sumatera Utara. Ia meminta kepastian hukum, dimana laporannya sudah 4 tahun "Jalan Ditempat".

"Jadi atas kedatangan saya hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan bagaimana sebenarnya kepastian hukum mengenai masalah saya, yang sudah 5,5 tahun tidak selesai-selesai," ujar Armanta Bukit kepada wartawan, Senin (20/10/2025). 

Armanta menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya mempercayakan pemecahan dan penitipan sertifikat tanah kepada RG. Namun setahun kemudian diketahui bahwa tanah miliknya dijual pelaku. Pada 15 April 2021 ia pun melaporkan kasus ini ke Poldasu. 

"Awalnya saya menemui oknum notaris RG tersebut untuk memecah sertifikat No 197 menjadi 5 bagian dan sertifikat No 198 untuk dititip dengan biaya Rp 7 Juta. Setelah saya tunggu 1 tahun, semuanya dijualnya. Tandan terimanya pun ada," terangnya. 

Ia menegaskan, jika tidak dilakukan penangkapan terhadap oknum notaris tersebut, maka ia akan melakukan aksi demo besar-besaran di Mapoldasu. 

"Apabila tidak ditangkap, kami akan melakukan demo besar-besaran agar Bapak Kapoldasu mengetahui masalah ini," ancam Armanta mengakhiri. 

Senada dengan Armanta, Ketua Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari, mengecam keras kinerja penyidik Ditreskrimum Poldasu.

"Seharusnya pelaku-pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini sudah harus ditahan karena sudah memenuhi unsur. Saksi ada dan barang bukti sudah disita. Notaris juga sudah tersangka," katanya. 

Maka GMPC Sumatera Utara dan masyarakat akan melakukan aksi demo besar-besaran untuk Kapoldasu menindaklanjuti laporan yang sudah 5,5 tahun jalan ditempat. 

"Kami akan melakukan aksi demo besar-besaran meminta Kapoldasu menindaklanjuti laporan yang sudah 5,5 tahun jalan ditempat," tegas Dedi. 

Hingga berita ini diturunkan, Direreskrum Poldasu, Kombes Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini