Ahli Waris Alm Achmad Maruhum Hasibuan Laporkan Oknum Pengacara DKK, Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Umi Kalsum (46), ahli waris Alm Achmad Maruhum Hasibuan bersama Kuasa Hukumnya, Ferry IS Tambunan, SH.MH mendatangi SPKT Polda Sumut. Kedatangannya adalah melaporkan oknum pengacara berinisial RH yang diduga melakukan pemalsuan surat gugatan perdata No.600/Pdt.G/2024/PN Lbp yang tidak pernah dilakukan oleh keluarga ahli waris, Rabu (15/10/2025). 

Ironisnya, diduga komplotan mafia tanah ini juga nekat memalsukan surat tanah berupa SK Bupati Deliserdang No.32211/A/III/7 Tertanggal 23 Januari 1974 dan surat ganti rugi camat sebagai bukti pada gugatan perdata No.600/Pdt.G/2024/PN Lbp. 

"Dari hasil penelusuran keluarga ahli waris, ternyata surat SK Bupati tersebut tidak terdaftar di Pemkab Deliserdang dan BPN. Atas dasar itu, keluarga ahli waris (pelapor) juga melaporkan AL dan AT dengan dugaan pemalsuan surat tanah," ujar Kuasa Hukum korban, Ferry IS Tambunan, SH.MH. 

Ferry menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan terkait penggelapan surat, penyerobotan tanah dan yang lainnya terkait objek tanah warisan yang terletak di Jalan Besar Namorambe, Dusun 4 Desa Delitua, Kecamatan Namorambe. 

"Gugatan PMH No 600 yang terjadi di pengadilan negeri Lubuk Pakam hingga sampai saat ini kita ketahui sudah putus dan inkrah. Kita sudah mengajukan keberatan baik dari pihak ahli waris dan juga dari pihak yang mengajukan gugatan (prinsipal) agar gugatan itu tidak dilanjutkan, namun Hakim berpendapat lain. Jadi gugatan itu terindikasi gugatan fiktif," ucapnya. 

Ferry menjelaskan bahwa penggugat pada gugatan PMH No 600 di PN Lubuk Pakam yang merupakan salah satu ahli waris, namanya dicatut oleh pengacaranya, RH. Dan diakui oleh oknum pengacara secara lisan maupun tulisan. 

"Ketika kita konfirmasi bersama ahli waris, ternyata dia (RH) membenarkan surat kuasa yang diterimanya dan yang dia pakai untuk gugatan itu adalah palsu. Dan itu bukan hanya disampaikan secara lisan kepada kami semua, itu dia sampaikan juga secara tertulis dan dia juga sudah layangkan dua kali surat keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bukti bahwasanya memang gugatan itu gugatan fiktif," terangnya. 

Begitu juga nama salah satu ahli waris yang dipakai sebagai penggugat prinsipal juga sudah mengajukan dua kali keberatan dan permohonan supaya gugatan itu tidak dilanjutkan. 

"Anehnya lagi, ketika kita baca keputusan itu, pertimbangan hakim penggugat ini legal standingnya belum duduk sebagai penggugat karena dia merupakan salah satu wali waris. Namun anehnya putusannya malah memenangkan penggugat rekovensi dalam hal ini tergugat kovensi yaitu pihak teterampa Jadi kita sangat aneh dan juga hasil daripada putusan pengadilan tersebut sangat-sangat merugikan pihak ahli waris, karena ahli waris merasa haknya terampas," terangnya. 

Kemudian, Ferry menilai bahwa proses gugatan PMH No 600 di PN Lubuk Pakam tersebut di anggap cacat hukum, karena sebelum sidang lapangan kita sudah mengajukan keberatan dengan harapan gugatan tersebut digugurkan ataupun di NO kan. 

"Terkait putusan Hakim PN Lubuk Pakam ini, kita akan melaporkan oknum Hakim ini ke KPK, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dengan dugaan adanya kolusi dan gratifikasi dalam proses hukum gugatan PMH tersebut," tegasnya mengakhiri. 

Pelapor, Umi Kalsum yang ditemui wartawan berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikarenakan akibat perbuatan terlapor ia dan keluarganya mengalami kerugian yang sangat besar. 

"Kami harap pihak kepolisian segera memproses laporan kami," harapnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini