MEDAN - Sidang dugaan Korupsi yang menyeret eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi dalam pusaran Proyek Jalan di Tapsel akhirnya terbantahkan. Dalam fakta persidangan, kehadirannya hanya sebatas pengamanan dan pengawalan kedatangan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sesuai surat resmi dari protokoler.
Dimana dalam keterangannya, eks Kapolres Tapsel menyatakan bahwa ketidak tahuannya dalam kegiatan Off Road yang dibalut dengan proyek survei jalan di Tapsel.
"Kehadiran saya untuk pengawalan dan pengamanan sesuai surat pemberitahuan resmi dari protokoler Pemprov Sumatera Utara. Yang hadir saat itu ada ratusan. Terdakwa ada tapi gak ketemu (berbicara)," ujar Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2025).
Yasir menjelaskan bahwa adapun rangkaian kejadian pada tanggal 17 Maret 2025 mendapat informasi adanya kunjungan Gubernur Sumatera Utara meninjau kondisi jalan nasional Batu Jomba di Tapsel. Pada saat itu masyarakat meminta kepada Gubsu untuk melihat jalan provinsi yang rusak parah dari Labuhan Batu-Paluta-Tapsel yang selama ini 30 tahun tidak tersentuh.
"Saya juga mengawal dan mengamankan kunjungan kerja Gubsu untuk mensurvei lokasi jalan karena sebelumnya saya ada program Polres Tapsel " Jelajah Hutan". Karena saya juga pernah menginap di lokasi tersebut karena medan yang ekstrim yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan off road," terangnya.
Saat itulah Eks Kapolres Tapsel yang merupakan Putra Daerah diminta Kadis PUPR, Topan Obaja mencari tahu perusahaan yang memiliki AMP (Perusahaan aspal).
"Saya kenal terdakwa karena pernah meminjam alat beratnya untuk membantu longsor tidak jauh dari rumah terdakwa. Dari informasi, ternyata hanya terdakwa yang memiliki perusahaan AMP," katanya.
"Maka atas hal itu dipertemukanlah di Tongs Cafe, dimana saat itu terdakwa (Kirun) juga meminta bantuan rekomendasi untuk anaknya mengambil dokter spesialis di UNDIP karena butuh rekom dari Pempropsu. Pertemuan tersebut sekaligus perkenalan antara Kirun dan topan. Namun hanya perkenalan sebagai pengusaha yang ada AMP-nya," ujarnya.
Kemudian terlaksanalah Off Road kedua yang dihadiri langsung oleh Gubsu untuk memastikan atau mensurvei Kondisi jalan tersebut.
"Atas perkenalan tersebut pihak Kirun (terdakwa) meminta saya untuk mempertemukan lagi dengan Kadis PUPR. Saya hanya membantu karena miris melihat kondisi di kampung halaman saya," bebernya.
Yang kemudian berlanjut dengan 2 kali pertemuan lanjutan di Medan. Dimana terdakwa meminta ia membantu pertemuan kembali dengan Kadis PUPR.
"Seperti pertemuan di Cafe Mamavie, saat saya bersama teman. Saat itulah Kirun menghubungi saya meminta dipertemukan dengan Kadis PUPR. Maka terdakwa datang ke Cafe Mamavie. Namun sempat belum ada jawaban. Sedangkan pertemuan di Grand Aston membahas ijin galian C terdakwa. Kemudian saya sholat meninggalkan terdakwa dan kadis PUPR, selsai sholat ternyata pertemuan antara terdakwa dan Kadis PUPR telah selesai," terangnya lagi.
Adapun niatan Yasir membantu terdakwa menghubungi Kadis PUPR Sumut karena sebagai putra daerah sangat prihatin dengan kondisi jalan yang tak pernah tersentuh pembangunan.
"Karena jabatan saya sebagai Kapolres, besar harapan masyarakat untuk pembangunan jalan itu dibangun. Saya tidak ada menerima apapun terkait perkara ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada 26 Juni 2025.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Rom)