![]() |
Berastagi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil membongkar praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (24/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga individu yang diduga terlibat sebagai pelaku. Mereka adalah RJT (24), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang; WK (58), seorang petani warga Kecamatan Berastagi; dan AS (39), seorang petani asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip pengisi koin pemain, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. Nainggolan, S.T, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan patroli intensif ke lokasi yang dicurigai.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim kami segera bergerak ke lapangan dan menemukan adanya aktivitas perjudian. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim AKP Eriks pada Kamis (25/9) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. ( Abet)