Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar Sabu, Patkai, dengan Barang Bukti 8,74 Gram

Editor: Dian author photo

Simalungun - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai. Penangkapan ini ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., pada Jumat, 26 September 2025, pukul 16.30 WIB.
 
"Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Kami akan terus bekerja keras mengungkap dan membersihkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Tidak ada tempat bagi bandar dan pengedar narkoba di sini," tegas AKP Henry.
 
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tentang transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar. Setelah penyelidikan intensif, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan Patkai (39), seorang wiraswasta.
 
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik klip besar berisi sabu seberat 8,74 gram brutto di tempat sampah belakang rumah. Selain itu, diamankan juga satu unit handphone Android merek Vivo, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bal plastik klip kosong, satu dompet kecil, dan satu timbangan digital.
 
"Barang bukti ini jelas mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," jelas AKP Henry.
 
Patkai mengaku mendapatkan sabu dari Ito Bella di Dolok Melangir. Sat Narkoba Polres Simalungun kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
 
"Kami tidak akan berhenti pada tersangka yang diamankan. Kami akan terus menelusuri asal barang haram ini dan mengungkap semua yang terlibat," tegas AKP Henry.
 
Tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polres telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), melaksanakan pemeriksaan administrasi penyidikan (Mindik), serta menggelar perkara. Kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Semua prosedur hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar AKP Henry.
 
AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas narkoba. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak para pelaku narkoba," ungkapnya.
 
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan tidak akan memberi celah bagi para pelaku narkoba di wilayah Simalungun.
 
"Siapapun yang bermain-main dengan narkoba di daerah ini, pasti akan kami tindak tegas," tutup AKP Henry. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini