![]() |
Tanah Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap TSS (30), seorang residivis kasus narkoba, di Desa Negeri Jahe, Kutabuluh, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,41 gram, plastik klip, pipet, uang tunai Rp50.000, dan handphone. TSS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan akan menindak tegas para pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. ( Peri)
