MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut tuntas dugaan pengalihan aset negara berupa lahan seluas 13,5 hektar milik eks Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP Medan (kini Universitas Negeri Medan atau Unimed). Lahan yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia ini, kini tercatat atas nama PT Nusaland dan diperkirakan bernilai fantastis, mencapai Rp1,35 triliun.
Ketua DPP FKSM Sumut, Irwansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejati Sumut sejak 11 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Irwansyah menegaskan bahwa bukti-bukti pengalihan lahan ke pihak swasta, termasuk Akta Jual Beli yang diterbitkan pada tahun 2012, sudah sangat jelas.
"Presiden dan Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk menyelamatkan aset negara. Namun, Kejati Sumut justru terkesan sangat lamban dalam menyikapi laporan resmi yang telah kami berikan," tegas Irwansyah pada Kamis (2/9/2025).
DPP FKSM menduga bahwa lahan yang awalnya diperuntukkan sebagai perumahan dosen IKIP Medan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan pada tahun 1974, secara bertahap telah berpindah tangan ke PT Nusa Inti Prima Pratama, sebelum akhirnya dialihkan ke PT Nusaland. Proses pengalihan aset negara ini diduga sarat dengan penyimpangan dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Meskipun demikian, Humas Unimed, Surip, mengklaim bahwa lahan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Unimed. "Dari awal, lahan itu memang tidak masuk dalam data BMN Unimed. Masalah ini juga sudah berulang kali diproses di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh FKSM saat ini masih dalam tahap telaahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus). (Rom)
